![]() |
Credit Pic: Sydney Morning Herald |
Banyaknya celah keamanan yang serius pada browser Internet Explorer besutan Microsoft membuat pemerintah Amerika Serikat, Inggris dan Australia sepakat mengeluarkan fatwa Haram bagi warganya yang menggunakan browser Internet Explorer dan segera beralih ke browser alternatif yang lebih aman dan terpercaya seperti Google Chrome, Mozilla Firefox atau Opera.
Celah keamanan (bug) pada Internet Explorer mulai mengemuka ketika Microsoft mulai menghentikan layanan update Windows XP yang genap berusia 13 tahun. Celah keamanan pada Internet Explorer dianggap sangat berbahaya dan memungkinkan bagi para peretas untuk menyusup kedalam sistem komputer yang dipakai pengguna hingga masuk ke dalam sistem jaringan yang terkait. Fatwa haram tersebut berlaku mulai dari Internet Explorer versi 6 hingga versi 11 dalam semua sistem operasi sampai Microsoft menambal celah keamanan tersebut.
Pihak Departemen Keamanan negara Amerika Serikat mengungkapkan bahwa celah keamanan pada browser Internet Explorer bisa berakibat fatal bila telah disusupi oleh peretas dan tragisnya bisa membuat sistem jaringan komputer menjadi lumpuh total. Hal senada juga disampaikan oleh pihak pemerintah Australia agar para pengguna internet tidak menggunakan Internet Explorer dan segera berpindah menggunakan browser alternatif semisal Google Chrome atau Mozilla Firefox.
Pemerintah Inggris selain menyarankan menggunakan browser alternatif juga menghimbau kepada seluruh pengguna internet agar secara teratur mengupdate software Anti Virus.
Seperti yang kami kutip dari Sydney Morning Herald (29 April 2014), pihak Microsoft menyatakan bahwa "Seorang peretas yang berhasil mengeksploitasi kelemahan ini dapat dengan mudah mengambil kontrol penuh dari sistem yang terkena dampak. Peretas kemudian bisa menginstall program, melihat, merubah atau menghapus data sekaligus bisa membuat akun baru dengan hak akses penuh". (is)
0 komentar :
Posting Komentar