Home » » Agen Isi Ulang Pulsa Harus Berbadan Hukum ?

Agen Isi Ulang Pulsa Harus Berbadan Hukum ?

Written By Unknown on Jumat, 20 Juni 2014 | 02.39

Jual pulsa, PPOB

Mengutip berita dari Indotelko yang berjudul "Agen Isi Ulang Harus Berbadan Hukum, Operator Kian Tertekan di e-Money" 19 Juni 2014, SINGAPURA (IndoTelko) - Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 16/8/PBI/2014 tentang e-money yang diharapkan bisa menjadi pendorong less cash society dan financial inclusion ternyata malah membuat para pemain dari operator telekomunikasi dalam tekanan.

Pasalnya, dalam aturan itu dinyatakan untuk tempat pengisian ulang e-money atau source of fund diharuskan dilakukan oleh agen berbadan hukum.Hal ini menjadikan para pemain dari sektor telekomunikasi terpaksa kehilangan aset ratusan ribu retailer yang selama ini menjadi andalan untuk isi ulang saldo e-money. Pasalnya, para agen ini biasanya terdiri atas perorangan atau usaha kecil yang belum berbadan hukum.“Kalau Surat Edaran (SE) dari Bank Indonesia keluar bulan ini tentang hal-hal teknis, termasuk soal agen berbadan hukum, kita akan ikuti aturan mainnya. Tetapi di lapangan ini bisa membuat potensi transaksi e-money dari operator bisa terpangkas hebat, soalnya pelanggan susah untuk melakukan cash in,” ungkap Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi di Singapura, kemarin.

Diharapkannya, BI bisa melihat realita di lapangan dimana selama puluhan tahun dimana operator selama ini bisa mengelola para retailer untuk isi ulang pulsa.

“Kami punya sekitar 350 ribu retailer dan selama ini dibina dengan baik. Saya tidak ada masalah jika kita diminta memperketat pengawasan para agen ini untuk menyelenggarakan e-money dan Layanan Keuangan Digital (LKD), misal soal security dan lainnya,” jelasnya.

Terpangkas
Vice President Digital Service Delivery XL Yessie D. Yosetya mengungkapkan, jika pelanggan tak bisa melakukan cash in di para retailer, maka diprediksi pendapatan dari layanan e-money XL Tunai bisa terpangkas sekitar 80% di akhir tahun nanti.“Soalnya hanya bisa isi saldonya di gerai, XL Center, jaringan mini market, atau ATM. Tadinya kita optimistis dengan kombinasi LKD, transaksi harian bisa naik kalau menggunakan retailer untuk cash in,” katanya.

Diungkapkannya, saat ini pengguna dari XL Tunai sekitar satu juta pengguna dimana yang aktif menggunakan sekitar 500 ribu nomor. Saat ini per bulan ada sekitar 350 ribu transaksi dengan nilai Rp 15 miliar per bulan atau sehari Rp 500 juta.

"Tadinya kami membidik ada sekitar 2,7 juta pengguna dengan 6 juta transaksi per bulan di akhir tahun. Kalau surat edaran dari Bank Indonesia tentang PBI e-money keluar dan memang memaksa isi ulang saldo harus di agen berbadan hukum, semua harus disesuaikan lagi dengan realita lapangan," katanya. 

Inovasi
Sementara Division Head Mobile Financial Services Channel Management Indosat Nina Winata mengakui terbatasnya jumlah lokasi cash in untuk isi ulang saldo membuat transaksi e-money Indosat (Dompetku) menjadi anjlok.

“Kita makin tertekan karena sekarang untuk isi ulang prabayar PLN tak lagi pakai uang elektronik operator,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk mengantisipasi penurunan, layanan Dompetku terpaksa berinovasi seperti mengkaji penjualan kartu perdana atau voucher isi ulang pulsa operator melalui uang elektronik itu.“Kita mulai dengan produk Indosat dulu, nanti bisa ke operator lain,” pungkasnya.


0 komentar :

Posting Komentar